S.O.P. (Standard Operating Procedure): Pengawasan Penaatan...

  • Main
  • S.O.P. (Standard Operating Procedure):...

S.O.P. (Standard Operating Procedure): Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Firdaus Alim Damopolii, Dewi Sri Kurniawati
0 / 4.0
0 comments
دا کتاب تاسو ته څنګه خواښه شوه؟
د بار شوي فایل کیفیت څه دئ؟
تر څو چې د کتاب کیفیت آزمایښو وکړئ، بار ئې کړئ
د بار شوو فایلونو کیفیتی څه دئ؟
Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Salah satu tugas Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi adalah menyusun standar pengawasan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. Standard Operating Procedure (SOP) ini disusun sebagai manual pemeriksaan bagi para Pengawas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengamatan fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan fasilitas pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan secara langsung di lapangan, serta dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tahapan-tahapan yang diperlukan dalam melakukan pengawasan penaatan.

کال:
2015
خپرندویه اداره:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ژبه:
indonesian
صفحه:
273
فایل:
PDF, 3.01 MB
IPFS:
CID , CID Blake2b
indonesian, 2015
په آن لاین ډول لوستل
ته بدلون په کار دي
ته بدلون ناکام شو

مهمي جملي